Senin, 27 Mei 2013

Little Talk: Copyright, Open Access, & Creative Writing


            Informasi di jaman sekarang sudah sangat pesat perkembangannya. Publik dapat mencari segala bentuk informasi dimana saja dan kapan saja. Mereka bisa mendapatkan itu semua dari media cetak atau elektronik. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, kebanyakan orang lebih memilih cara instan yaitu mencari melalui internet. Mereka beranggapan bahwa mencari mealui internet itu lebih cepat. Informasi yang 


ada di internet cenderung banyak dan jarang yang mempunyai hak cipta atau copyright. Jadi mereka yang ingin memanfaatkan informasi itu untuk kepentingan mereka sendiri, apapun kepentingan itu, terserah. Karena memang informasi di internet banyak yang open access. Disisi lain, ada juga informasi yang mempunyai hak cipta. Misalnya skripsi dan tesis yang merupakan institusional repository suatu lembaga. Mereka yang ingin memanfaatkan informasi tersebut terhalang adanya hak cipta. Sehingga untuk mengaksesnya perlu mendatangi lembaga yang bersangkutan. Hal itupun sangat dibatasi. Informasi baru yang didapat pun hanya ‘sepotong’. Beda halnya jika seseorang ingin menulis suatu artikel. Mereka mencari ide ataupun inspirasi dari membaca artikel di internet. Karena mencari ide segar maupun ide yang sudah ada lebih gampang dari internet. Penulis yang mengerti mengenai teknik menulis kreatif atau biasa disebut creative writing,  akan memilih informasi yang terbuka. Terbuka disini maksudnya, informasi yang tidak mempunyai hak cipta. Biasanya, mereka akan memanfaatkan sebagai pegembangan ide.

A.    Copyright (Hak Cipta)
Copyright  (copyright sign: ©) merupakan aturan penggunaan suatu karya. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, copyright  adalah:
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Adanya copyright sendiri dapat digunakan untuk membatasi penggunaan yang tidak diinginkan, oleh orang lain. Lebih tepatnya, penyalahgunaan yang merugikan pencipta dari segi materi. Kerugian lain yang dapat dicegah yaitu ketika orang lain mengaku bahwa karya seseorang adalah karyanya. Jika karya yang diklaim tidak ada copyright, mungkin si pengaku ‘aman’. Tetapi jika karya yang diklaim berada di bawah perlindungan Undang-Undang, selain merugikan penciptanya, hal itu juga akan merugikan orang yang mengklaim karya tersebut. Jika orang yang mengklaim karya orang lain ‘terdeteksi’, otomatis dia akan dikenai denda yang biasanya bernilai ratusan juta rupiah. Jika seseorang ingin memanfaatkan karya orang lain yang berlisensi, biasanya akan dikenakan biaya. Hal itu berlaku juga sebagai royalti untuk penciptanya. Selain itu, orang yang membeli hak cipta juga diharuskan untuk mencantumkan sumber yang digunakannya untuk menulis karya yang lain. Hak cipta berlaku untuk berbagai karya cipta. Masa berlaku copyright sendiri adalah selama pencipta masih hidup dan 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
            Lalu bagaimana dengan urusannya di perpustakaan yang seringkali meng-copy atau memperbanyak suatu ciptaan? Meng-copy bisa saja diperbolehkan asal hanya untuk tujuan penelitian dan pendidikan. Tidak boleh memperjualbelikan copy-an tersebut. Tanggungjawab resiko meng-copy tidak ditanggung perpustakaan, tetapi ditanggung pihak yang meng-copy.

B.     Open Access
Open access (OA) diartikan sebagai akses bebas. Maksudnya disini adalah pemanfaatan artikel maupun jurnal ilmiah elektronik yang tidak dikenakan biaya. Aksesnya juga tidak terbatas. OA memungkinkan pemanfaatan artikel dan jurnal ilmiah yang bebas dari adanya pembatasan hak cipta atau copyright. OA sendiri ada karena banyaknya materi yang berbobot namun tidak dapat dimanfaatkan begitu saja oleh publik. Dengan adanya OA, pengguna bebas memanfaatkannya sesuka mereka. Baik hanya diunduh untuk kepentingan pribadi, digandakan, maupun disebarluaskan. Penyedia akses bebas tidak jarang memperbolehkan penggunanya memanfaatkan untuk kepentingan komersial. Tapi di lain pihak, materi akses bebas boleh digunakan untuk tujuan komersil. Kembali pada prinsip akses bebas, yaitu akses yang bebas dari biaya dan bebas lisensi. Karena pada dasarnya, secara sukarela penulis menyerahkan hasil karyanya kepada publik supaya mereka dapat memanfaatkan apa yang telah ditulisnya.  
OA menyediakan artikel dan jurnal ilmiah secara cuma-cuma. Kebanyakan, artikel dan jurnal ilmiah yang ini disebarluaskan melalui internet. Hal itu bertujuan untuk memudahkan dalam mengaksesnya. Siapapun bisa memanfaatkannya, termasuk perpustakaan yang menyediakan layanan artikel dan jurnal ilmiah. Jadi, perpustakaan mampu memenuhi kebutuhan penggunanya dengan adanya artikel dan jurnal ilmiah yang dapat diakses dengan gratis. Perpustakaan yang menyediakan layanan OA tidak perlu khawatir mengeni adanya copyright dari artikel dan jurnal ilmiah yang disediakan. Pihak perpustakaan juga tidak perlu repot-repot membayar biaya berlangganan. Intinya, OA bertujuan untuk menyebarluaskan informasi secara cuma-cuma kepada publik supaya publik dapat memanfaatkan informasi-informasi baru yang berdasar pada penelitian baru pula.

C.    Common Creative Writing (Menulis Kreatif)
      Creative writing atau menulis kreatif merupakan teknik penulisan yang mengacu pada pegayaan ide, baik itu ide sendiri maupun yang sudah ada. Orang awam mungkin menganggap menulis kreatif hanya menulis fiksi saja. Padahal menulis kreatif itu tidak hanya fiksi, tetapi ada yang berdasar pada pengalaman pribadi maupun orang lain, mengembangkan ide dari membaca karya orang lain, berdasar pada kejadian yang tengah berlangsung di masyarakat, menulis kreatif tentang penelitian, pengamatan sebuah kelompok, dan lain-lain. Menulis kreatif diharuskan menggunakan bahasa sendiri, jika sebelumnya membaca karya orang lain yang ingin dituis kembali. Hal itu supaya tidak melanggar hak cipta. Sama halnya ketika mengutip karya orang lain. Pengutipan boleh dilakukan asalkan tidak lebih dari 5 paragraf. Jika melebihi itu sudah dianggap plagiasi. Dalam daftar pustaka pun harus mencantumkan sumber yang dipakai sebagai acuan menulis.
©©©
            Dengan adanya copyright, dapat mencegah penyalahgunaan suatu karya. Tetapi dibalik itu, publik tidak dapat ikut menikmati hasil penelitian-penelitian baru. Untuk bisa mendpatkannya, publik harus membayar sejumlah rupiah kepada pencipta selaku pemegang hak cipta. Sedangkan dengan adanya open access atau akses bebas, publik diberi kesempatan untuk dapat memanfaatkan artikel dan jurnal ilmiah yang disediakan pengelola situs open access. Publik bebas memanfaatkan sekehendak mereka. Nah dengan adanya copyright dan open access, kita dapat memanfaatkan sebagai referensi untuk menulis kreatif. Kita boleh saja mengutip karya orang lain yang ber-copyright, tetapi tidak boleh lebih dari 5 paragraf. Jika lebih dari itu sudah termasuk pelanggaran hak cipta. Akar dari menulis kreatif itu sebenarnya berasal dari ide sendiri.












DAFTAR PUSTAKA


Bisri, Mustafa A., dkk (2008) The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta: Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, dan Blogfam.




Sulistyo-Basuki (1991) Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar