Informasi di jaman sekarang sudah
sangat pesat perkembangannya. Publik dapat mencari segala bentuk informasi
dimana saja dan kapan saja. Mereka bisa mendapatkan itu semua dari media cetak
atau elektronik. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, kebanyakan orang lebih
memilih cara instan yaitu mencari melalui internet. Mereka beranggapan bahwa
mencari mealui internet itu lebih cepat. Informasi yang
ada di internet
cenderung banyak dan jarang yang mempunyai hak cipta atau copyright.
Jadi mereka yang ingin memanfaatkan informasi itu untuk kepentingan mereka
sendiri, apapun kepentingan itu, terserah. Karena memang informasi di internet
banyak yang open access. Disisi lain, ada juga informasi yang mempunyai
hak cipta. Misalnya skripsi dan tesis yang merupakan institusional
repository suatu lembaga. Mereka yang ingin memanfaatkan informasi tersebut
terhalang adanya hak cipta. Sehingga untuk mengaksesnya perlu mendatangi
lembaga yang bersangkutan. Hal itupun sangat dibatasi. Informasi baru yang
didapat pun hanya ‘sepotong’. Beda halnya jika seseorang ingin menulis suatu
artikel. Mereka mencari ide ataupun inspirasi dari membaca artikel di internet.
Karena mencari ide segar maupun ide yang sudah ada lebih gampang dari internet.
Penulis yang mengerti mengenai teknik menulis kreatif atau biasa disebut creative
writing, akan memilih informasi yang
terbuka. Terbuka disini maksudnya, informasi yang tidak mempunyai hak cipta.
Biasanya, mereka akan memanfaatkan sebagai pegembangan ide.
A.
Copyright (Hak Cipta)
Copyright (copyright sign: ©) merupakan aturan
penggunaan suatu karya. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, copyright
adalah:
“Hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Adanya copyright
sendiri dapat digunakan untuk membatasi penggunaan yang tidak diinginkan,
oleh orang lain. Lebih tepatnya, penyalahgunaan yang merugikan pencipta dari
segi materi. Kerugian lain yang dapat dicegah yaitu ketika orang lain mengaku
bahwa karya seseorang adalah karyanya. Jika karya yang diklaim tidak ada copyright,
mungkin si pengaku ‘aman’. Tetapi jika karya yang diklaim berada di bawah
perlindungan Undang-Undang, selain merugikan penciptanya, hal itu juga akan
merugikan orang yang mengklaim karya tersebut. Jika orang yang mengklaim karya
orang lain ‘terdeteksi’, otomatis dia akan dikenai denda yang biasanya bernilai
ratusan juta rupiah. Jika seseorang ingin memanfaatkan karya orang lain yang
berlisensi, biasanya akan dikenakan biaya. Hal itu berlaku juga sebagai royalti
untuk penciptanya. Selain itu, orang yang membeli hak cipta juga diharuskan
untuk mencantumkan sumber yang digunakannya untuk menulis karya yang lain. Hak
cipta berlaku untuk berbagai karya cipta. Masa berlaku copyright sendiri
adalah selama pencipta masih hidup dan 50 tahun setelah pencipta meninggal
dunia.
Lalu bagaimana dengan urusannya di perpustakaan
yang seringkali meng-copy atau memperbanyak suatu ciptaan? Meng-copy
bisa saja diperbolehkan asal hanya untuk tujuan penelitian dan pendidikan. Tidak
boleh memperjualbelikan copy-an tersebut. Tanggungjawab resiko meng-copy
tidak ditanggung perpustakaan, tetapi ditanggung pihak yang meng-copy.
B.
Open Access
Open access (OA) diartikan sebagai akses bebas. Maksudnya disini
adalah pemanfaatan artikel maupun jurnal ilmiah elektronik yang tidak dikenakan
biaya. Aksesnya juga tidak terbatas. OA memungkinkan pemanfaatan artikel dan
jurnal ilmiah yang bebas dari adanya pembatasan hak cipta atau copyright.
OA sendiri ada karena banyaknya materi yang berbobot namun tidak dapat
dimanfaatkan begitu saja oleh publik. Dengan adanya OA, pengguna bebas
memanfaatkannya sesuka mereka. Baik hanya diunduh untuk kepentingan pribadi,
digandakan, maupun disebarluaskan. Penyedia akses bebas tidak jarang
memperbolehkan penggunanya memanfaatkan untuk kepentingan komersial. Tapi di
lain pihak, materi akses bebas boleh digunakan untuk tujuan komersil. Kembali
pada prinsip akses bebas, yaitu akses yang bebas dari biaya dan bebas lisensi.
Karena pada dasarnya, secara sukarela penulis menyerahkan hasil karyanya kepada
publik supaya mereka dapat memanfaatkan apa yang telah ditulisnya.
OA menyediakan artikel dan jurnal ilmiah secara cuma-cuma.
Kebanyakan, artikel dan jurnal ilmiah yang ini disebarluaskan melalui internet.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan dalam mengaksesnya. Siapapun bisa
memanfaatkannya, termasuk perpustakaan yang menyediakan layanan artikel dan
jurnal ilmiah. Jadi, perpustakaan mampu memenuhi kebutuhan penggunanya dengan
adanya artikel dan jurnal ilmiah yang dapat diakses dengan gratis. Perpustakaan
yang menyediakan layanan OA tidak perlu khawatir mengeni adanya copyright dari
artikel dan jurnal ilmiah yang disediakan. Pihak perpustakaan juga tidak perlu
repot-repot membayar biaya berlangganan. Intinya, OA bertujuan untuk
menyebarluaskan informasi secara cuma-cuma kepada publik supaya publik dapat
memanfaatkan informasi-informasi baru yang berdasar pada penelitian baru pula.
C.
Common Creative Writing (Menulis Kreatif)
Creative writing
atau menulis kreatif merupakan teknik penulisan yang mengacu pada pegayaan ide,
baik itu ide sendiri maupun yang sudah ada. Orang awam mungkin menganggap
menulis kreatif hanya menulis fiksi saja. Padahal menulis kreatif itu tidak
hanya fiksi, tetapi ada yang berdasar pada pengalaman pribadi maupun orang
lain, mengembangkan ide dari membaca karya orang lain, berdasar pada kejadian
yang tengah berlangsung di masyarakat, menulis kreatif tentang penelitian,
pengamatan sebuah kelompok, dan lain-lain. Menulis kreatif diharuskan
menggunakan bahasa sendiri, jika sebelumnya membaca karya orang lain yang ingin
dituis kembali. Hal itu supaya tidak melanggar hak cipta. Sama halnya ketika
mengutip karya orang lain. Pengutipan boleh dilakukan asalkan tidak lebih dari
5 paragraf. Jika melebihi itu sudah dianggap plagiasi. Dalam daftar pustaka pun
harus mencantumkan sumber yang dipakai sebagai acuan menulis.
©©©
Dengan adanya copyright,
dapat mencegah penyalahgunaan suatu karya. Tetapi dibalik itu, publik tidak
dapat ikut menikmati hasil penelitian-penelitian baru. Untuk bisa
mendpatkannya, publik harus membayar sejumlah rupiah kepada pencipta selaku
pemegang hak cipta. Sedangkan dengan adanya open access atau akses
bebas, publik diberi kesempatan untuk dapat memanfaatkan artikel dan jurnal
ilmiah yang disediakan pengelola situs open access. Publik bebas
memanfaatkan sekehendak mereka. Nah dengan adanya copyright dan open
access, kita dapat memanfaatkan sebagai referensi untuk menulis kreatif.
Kita boleh saja mengutip karya orang lain yang ber-copyright, tetapi
tidak boleh lebih dari 5 paragraf. Jika lebih dari itu sudah termasuk
pelanggaran hak cipta. Akar dari menulis kreatif itu sebenarnya berasal dari
ide sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Bisri, Mustafa
A., dkk (2008) The Key Word: Perpustakaan di Mata Masyarakat. Yogyakarta:
Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga, Perpustakaan Kota Yogyakarta, dan Blogfam.
http://indonovel.com/naning-pranoto-creative-writing-itu-teknik-menulis/.
Diakses pada 22/05/2013
http://wijayalabs.com/2012/03/20/bagaimana-caranya-menulis-kreatif/.
Diakses pada 22/05/2013
http://id.prmob.net/berpikir/emosi/seni-1485803.html. Diakses pada 22/05/2013
Sulistyo-Basuki
(1991) Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar